MINSEL, INEWSTTU.ID- Lantaran gegara gagal move on pria Amurang Barat melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya.
Seorang pria warga Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dengan kasar menganiaya mantan pacar. Dia mengaku sakit hati karena sang mantan telah memiliki kekasih baru.
"Tindak pidana penganiayaan TKP di rumah korban dan berlanjut di pekuburan Kelurahan Ranoiapo, Kecamatan Amurang. Tersangka menganiaa dengan cara menendang dan memukul korban menggunakan tangan," kata Kasat Reskrim Polres Minsel, Iptu Lesly Deiby Lihawa, Senin (14/11/2022).
Tersangka kasus penganiayaan ini berinisial KS alias Kelien (21), warga Desa Kapitu, Kecamatan Amurang Barat, menganiaya korban perempuan Mawar (nama disamarkan), warga salah satu kelurahan di Kecamatan Amurang Timur.
Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka lebam di bagian kepala, kaki dan tangan.
"Tersangka sakit hati dan cemburu mengetahui mantan pacarnya ini telah memiliki kekasih baru. Adapun tindakan penganiayaan ini sering terjadi sejak tersangka dan korban masih berpacaran," kata Iptu Lesly.
Merasa keberatan, pihak korban mendatangi Polres Minsel untuk membuat laporan.
"Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/126/IV/2022/SPKT/Res Minsel/Polda Sulut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan, pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka," ujar Kasat Reskrim.
Tersangka telah diamankan dan diperiksa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Minsel.
"Telah terpenuhi unsur pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana. Tersangka telah resmi ditahan," ujar Iptu Lesly.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait