ATAMBUA, INEWSTTU.ID- Perbuatan tidak terpuji ini dilakukan oleh oknum anggota kepolisian Polres Belu dengan melakukan pungli terhadap pemilik bahan bakar minyak.
Bagaimna tidak berlagak seperti preman, dua oknum oknum Polisi ini diduga melakukan pungli dengan meminta jatah Rp32 juta kepada pemilik bahan bakar minyak di Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur yang berhasil mereka sita.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh iNews.id dari AR pemilik BBM yang saat itu diamankan menjelaskan saat kejadian itu dirinya memang sedang membawa bahan bakar minyak yang berjumlah 9 drum plastik dan 6 jerigen dengan rincian per-drum berisikan 200 literdan smeua nya berjumlah 2.000 liter.
Saat melintas dijalan sekitaran kecamatan Lasiolat, dirinya ditahan oleh dua oknum anggota polisi yang berinisial IM dan FD dan setelah di tahan kepada dirinya diminta menyerahkan uang sebesar Rp32 Juta sehingga masalahnya selesai, dan minyaknya pun dikembalikan.
Karena tidak mau ada masalah supaya bebas dari jeratan hukum maka dirinya akhirnya memberikan uang Rp32 juta itu kepada dua oknum ini dan setelah diberikan uang sesuai yang diminta, minyaknya di kembalikan namun hanya 7 drum saja dua drumnya di tetap ditahan oleh oknum anggota polisi ini.
"Iya kaka kejadian nya seperti itu, dan saat itu saya memang saya membawa minyak dan dalam perjalanan saya di tahan oleh oknum anggota polisi ini dan saat itu mereka meminta saya memberikan uang sesuai yang mereka minta sebesar Rp32 juta,
dan saat itu saya berikan dan yang terima uang saat itu dua oknum anggota ini yang berinisial IM dan FD, setelah saya berikan minyak saya dikembalikan hanya sebagian saja dan dua drumnya di tetap ditahan di kantor Polsek," ujar AR inisial pemilik BBM.
Dirinya juga mengakui mungkin sudah melakukan kesalahan karena membawa minyak dalam jumlah banyak, namun sebagai pengusaha dirinya mengatakan semua pekerjaan dilakukan demi menyambungkan hidup.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait