“Karena takut, korban menuruti kehendak pelaku. Pelaku mengancam video akan disebar ke medsos,” kata Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Herli Setiawan, Rabu (9/11/2022).
Kepada polisi, Andre alias Iky mengakui sudah lima kali mencabuli IS di hotel.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Sefnat Besie
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
