Langkah selanjutnya, jelasnya, dirinya sudah menyampaikan kepada Kasi Intel Polres TTU untuk melakukan pemetaan penegakan hukum apabila masyarakat di wilayah Kabupaten TTU tidak tertanggulangi.
Namun, ujarnya, dari dampak yang disebabkan maka pihaknya bersama pemerintah daerah, pihak agama dan toko pemuda untuk bersama-sama agar bisa memberikan pemahaman dan sosialisasi, bahwa konsumsi miras itu berdampak negatif baik itu kesehatan dan juga berakibat pada gangguan Kamtibmas.
"Tentu saja kami aparat penegak hukum di bidang kepolisian akan melakukan penegakan hukum bila ada penjualan minuman keras, pendistribusian dan akan melakukan penegakan hukum terhadap pengkonsumsi miras," tegasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait