KUPANG,iNewsTTU.id- Seorang pelaku tindak pidana pengrusakan yang terjadi di Kelurahan Tuak Daun Merah 1 pada Rabu ( 02/11/2022 ) lalu, dibekuk aparat Polresta Kupang, Selasa ( 08/11/2022) dini hari sekitar pukul 01.30 Wita.
Polisi berhasil menangkap pelaku berbekal rekaman CCTV saat pelaku merusak kios milik korbannya karena tidak diberikan rokok.
Tim yang dipimpin Kanit Resmob Polresta Kupang Kota AIPTU Moriths Seran, berhasil mengamankan pelaku HSDP ( 25 ) warga RT 005/ RW 002 Kelurahan TDM, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Kejadian pengrusakan bermula pada 2 November 2022 sekitar pukul 13.00 Wita, dimana Pelaku minum minuman keras jenis moke di sekitar pasar 1000 Desa Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang bersama dengan teman-teman Pelaku.
Setelah mabuk pelaku menghampiri Kios lalu meminta Rokok Surya 12 seharga Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) namun Korban tidak mau memberikan karena Pelaku tidak memberikan uang.
Karena Korban tidak mau memberikan Rokok tersebut, pelaku yang dalam keadaan mabuk berat langsung mengamuk dan merusak kios tersebut, kemudian Pelaku langsung pulang ke kediamannya untuk beristirahat.
Video pengrusakan itupun sempat viral di media sosial dan membuat para netizen murka atas perbuatan pelaku.
Saat berita ini diturunkan pelaku masih diamankan di Polresta Kupang Kota guna dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait