KUPANG, iNewsTTU.id- Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT berhasil membekuk 3 pengedar sekaligus pengguna narkoba pada Sabtu (05/11/2022) pagi di Kelurahan Manulai II RT 014/RW 005, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Hal ini dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombespol Ariasandy, via Whatsapp. Pada Minggu ( 06/11/2022).
Ia mengatakan salah seorang pelaku merupakan pegawai BUMN dan berdomisili di Kota Kupang sedangkan dua lainnya merupakan karyawan swasta yang saat ini sedang bekerja pada proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Pusat di Manulai II.
" Saat ini, para pelaku sudah ditahan di Polda NTT dan sementara di ambil keterangannya," terang Kombes Sandy via Whatsapp.
Ketiga pelaku yang ditahan yakni HY ( 33 ) pegawai Badan Usaha Milik Negara, AKM ( 35 ) dan MH ( 30 ) yang berprofesi sebagai karyawan swasta.
Bersama ketiga tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket plastik klip bening kecil yang di duga berisi narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap atau bong, dan 3 unit handphone.
Adapun para pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 132 jo pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau 127 ayat (1) hurf a, UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait