KEFAMENANU, INEWSTTU.ID- Anggota Reskrim Polsek Noemuti, Polres Timor Tengah Uutara (TTU) berhasil meringkus terduga pelaku pencurian alat cuci mobil milik Unit Pelaksana Teknik Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah TTU, Goris Taimenas saat sedang tidur lelap di sebuah pondok kebun pada Jumat, (28/10/2022).
Terduga pelaku dengan nama lain Baron merupakan warga Desa Bijeli, Kecamatan Noemuti, Kabupaten TTU. Dia ditangkap di kampung istrinya pukul 03.00 wita saat sedang tidur lelap di sebuah pondok kebun, jauh dari pemukiman warga di Desa Tuafanu, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Penangkapan dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Noemuti bersama Bripka Kosam Nesnai, dibantu Bhabinkamtibmas Polsek Kualin, Polres TTS, Bripka Paul Been.
Kapolsek Noemuti, Iptu I Wayan Guna, mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan pengembangan proses penyelidikan sesuai laporan polisi : LP/B/42/X/2022/Sek Noemuti/Res TTU/ Polda NTT, tanggal 06 Oktober 2022.
Lebih lanjut Iptu I Wayan Guna menjelaskan, setelah menerima laporan anggota Polsek Noemuti kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan bahwa mesin cuci mobil lengkap dengan selangnya telah dijual.
"Selidik ternyata ditemukan pembelinya. Katanya dijual oleh Goris Taimenas. Setelah adanya kepastian bahwa mesin itu memang milik pengelola hutan wisata Oeluan dan pengakuan dari pembeli barang, maka kita selidiki ke Goris Taimenas," ujarnya.
Pada Pukul 10.13 wita Kanit Reskrim Polsek Noemuti dan Bripka Kosam Nesnai membawa serta terduga pelaku Goris ke Mapolsek Noemuti dalam keadaan aman. Kondisi pelaku pun dalam keadaan sehat. Barang milik pelaku yang diamankan, yaitu satu buah Hp Nokia Biru. Sementara barang bukti alat cuci mobil, sudah diamankan terlebih dahulu.
"Atas pengakuan tersangka, dia juga mengaku mengambil tripleks dan juga semen, tapi sudah dijual. Namun yang diamankan sekarang adalah mesin cuci saja," tutupnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait