Polsek Noemuti Ringkus Pelaku Pencurian Alat Cuci Mobil Asal Desa Bijeli di TTS

Isto Santos
Polsek Noemuti Ringkus Pelaku Pencurian Alat Cuci Mobil Asal Desa Bijeli di TTS (Foto: inewsttu.id/Isto Santos)

KEFAMENANU, INEWSTTU.ID- Anggota Reskrim Polsek Noemuti, Polres Timor Tengah Uutara (TTU) berhasil meringkus terduga pelaku pencurian alat cuci mobil milik Unit Pelaksana Teknik Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah TTU, Goris Taimenas saat sedang tidur lelap di sebuah pondok kebun pada Jumat, (28/10/2022).

Terduga pelaku dengan nama lain Baron merupakan warga Desa Bijeli, Kecamatan Noemuti, Kabupaten TTU. Dia ditangkap di kampung istrinya pukul 03.00 wita saat sedang tidur lelap di sebuah pondok kebun, jauh dari pemukiman warga di Desa Tuafanu, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Penangkapan dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Noemuti bersama Bripka Kosam Nesnai, dibantu Bhabinkamtibmas Polsek Kualin, Polres TTS, Bripka Paul Been.

Kapolsek Noemuti, Iptu I Wayan Guna, mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan pengembangan proses penyelidikan sesuai laporan polisi : LP/B/42/X/2022/Sek Noemuti/Res TTU/ Polda NTT, tanggal 06 Oktober 2022.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network