KEFAMENANU, INEWSTTU.ID- Anggota Reskrim Polsek Noemuti, Polres Timor Tengah Uutara (TTU) berhasil meringkus terduga pelaku pencurian alat cuci mobil milik Unit Pelaksana Teknik Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah TTU, Goris Taimenas saat sedang tidur lelap di sebuah pondok kebun pada Jumat, (28/10/2022).
Terduga pelaku dengan nama lain Baron merupakan warga Desa Bijeli, Kecamatan Noemuti, Kabupaten TTU. Dia ditangkap di kampung istrinya pukul 03.00 wita saat sedang tidur lelap di sebuah pondok kebun, jauh dari pemukiman warga di Desa Tuafanu, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Penangkapan dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Noemuti bersama Bripka Kosam Nesnai, dibantu Bhabinkamtibmas Polsek Kualin, Polres TTS, Bripka Paul Been.
Kapolsek Noemuti, Iptu I Wayan Guna, mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan pengembangan proses penyelidikan sesuai laporan polisi : LP/B/42/X/2022/Sek Noemuti/Res TTU/ Polda NTT, tanggal 06 Oktober 2022.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait