KEFAMENANU, INEWS.TTU.ID--Senyum sumringah nampak dari wajah Argorius Karlino Tani, saat mengetahui kasus yang sedang dihadapinya bisa berujung perdamaian ditingkat Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, NTT.
Argorius Karlino sebelumnya pada Selasa tanggal 05 April 2022 sekitar Pukul 11.30 terlibat kasus pengrusakan Mobil Damri jurusan Kefamenanu-Opepoli Kabupaten Kupang dengan cara melempar kaca depan mobil damri yang dikemudikan oleh Yermia Bessi hingga pecah tanpa sebab.
Pengurusakan itu terjadi di depan rumah saksi Vridolina Biaf di Desa Suanae, Kecamatan Miomaffo Barat saat Argorius Karlino sedang mengendarai sepeda motor jenis honda revo dan berpapasan di lokasi tersebut.
Yermi Bessi kemudian melaporkan kejadian itu di pihak kepolisian, atas laporan korban, tak berselang lama, Argorius pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Setelah 6 bulan berproses, kasus inipun bergulir dari meja polisi ke meja Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara pada selasa, 11 Oktober 2022 kemarin.
Namun setelah melalui upaya Restorasi Justice yang digagas oleh Kejari TTU, kasus inipun mendapat persetujuan dari pimpinan atas dan diberi kesempatan untuk diselesaikan damai ditingkat Kejaksaan.
Proses perdamaian ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Roberth Jimmy Lambila, didampingi Penuntut Umum selaku Fasilitator Muhamad Mahrus Setia Wijaksana dan Kasi Pidum Kejari TTU, Ahmad Fauzi.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait