Penandatanganan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-20) dan antara Pelaku Argorius Karlino Tani alias Argo dan Yermi Bessi selaku saksi korban didampingi Penasihat Hukum Yoseph Pankarius Boan Tanone dan Tokoh masyarakat Abraham Nino dan Fasilitator berlangsung di Ruang RJ Kejari TTU.
Kepada Pelaku, kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila memberikan pesan agar pelaku tidak mengulangi perbuataannya lagi.
Roberth menambahkan tujuan dari hukum bukan hanya kepastian hukum, melainkan juga kemanfaatan dan keadilan.
Untuk itu, dengan memperhatikan aspek kemanfaatan dan keadilan, maka perkara tersebut dihentikan tentunya sesuai dengan sejumlah ketentuan yaitu hanya untuk perkara yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun, sudah ada perdamaian, ganti rugi, dan sebagainya.
Sementara itu, Argorius Karlino Tani Dihadapan Kajari TTU, mengaku tak akan mengulangi perbuataannya.
Ia juga berterima kasih kepada korban yang ikhlas memaafkannya, sehingga proses perdamaian bisa berlangsung dan berujung pada restorasi justice.***
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait