Andrew menegaskan, untuk terdakwa Yoksan Bureni, Didi Darmadi, dan Agus Sahroni, apabila tidak membayar uang pengganti kerugian keuangan negara satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap maka seluruh harta benda ketiga terdakwa akan disita untuk dilelang guna menutupi kerugian keuangan negara.
Namun, apabila ketiga terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi kerugian keuangan negara tersebut maka akan ditambah dengan pidana penjara masing – masing yakni untuk terdakwa Yoksan Bureni pidana penjara selama tiga (3) bulan, Didi Darmadi pidana penjara selama tiga (3) bulan dan terdakwa Agus Sahroni pidana penjara selama dua (2) tahun dan tiga (3) bulan.
Menurutnya, para terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam Pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.
Dalam Tuntutan JPU terhadap empat terdakwa tersebut dibacakan dalam lanjutan sidang perkara kasus dugaan korupsi Alkes RSUD Kefamenanu, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Rabu, 5 Oktober 2022.
Sidang pembacaan tuntutan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Darman P. Nababan, didampingi dua hakim anggota yakni Lisbet Adelina dan Florence Katerina.
Hadir dalam sidang tersebut JPU Kejari TTU, Andrew P. Keya, sedangkan para terdakwa menghadiri persidangan secara virtual.
Setelah tuntutan dibacakan, Ketua Majelis Hakim, Darman P. Nababan menunda persidangan hingga pekan depan Rabu, 12 Oktober 2022, dengan agenda pembacaan pembelaan oleh penasehat hukum masing-masing terdakwa.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait