KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, NTT menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (Penyerahan Tahap II) Ferry Oktaviano dan Iswandi Ilyas di Rutan Anak Air Padang, Kota Padang, Sumatera Barat kepada Penuntut Umum, dalam perkara tindak pidana Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan ICU Non E- Katalog, Neonatal Non E- Katalog, Maternal Non E-Katalog tahun 2015 di RSUD Kefamenanu.
Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Robert Jimmy Lambila, SH mengatakan, pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan oleh Andrew P. Keya, SH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus selaku Penyidik dan S. Hendrik Tiip, SH selaku Jaksa Penuntut Umum.
Robert menjelaskan, pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama para tersangka didampingi Penasihat Hukum atas nama Nisfatin Jumadil, SH.
"Namun, bahwa terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena saat ini tersangka Fery Oktaviano sedang menjalani pidana Penjara selama 7 tahun dan 6 bulan sedangkan tersangka Iswandi Ilyas sedang menjalani pidana penjara selama 10 Tahun dalam perkara pengadaan Alkes di Kota Padang."Terang Robert Jimmy Lambila, SH di Kefamenanu, Rabu, 27/07/2022.
Dia menambahkan, para tersangka disangkakan melanggar Kesatu pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat 1 Ke-KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. JO. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 21 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan vebas dari KKN Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait