Yandri, salah satu PTT yang mencoba memasukan data SK terakhir yang masih dipegangnya yakni SK tahun 2021, kwitansi pembayaran gaji, KTP dan KK ke BKD.
"kita sudah masukan berkas persyaratan di BKD tetapi infonya tidak bisa diakomodir, tanpa memberi alasan pasti,"kesal Yandri.
Nasib naas yang dialami Yandri juga dialami oleh ribuan PTT lainnya, padahal mereka mengaku telah mengabdi hingga belasan tahun, tetapi tidak bisa diakomodir dalam pendataan tersebut.
Terkait dengan persoalan ini, Pemda Timor Tengah Utara belum memberikan penjelaskan resmi terkait dengan alasan tidak terakomodirnya ribuan data Tenagaah Non ASN di wilayah perbatasan RI-RDTL.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait