KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Ribuan Tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang telah bekerja hingga 31 Desember Tahun 2021 pada Pemda Timor Tengah Utara NTT ternyata tidak terakomodir dalam pendataan Pegawai Non-ASN di wilayah itu.
Sebelumnya beredar surat dari Kemenpan RB dengan perihal Pendataan Tenaga non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, surat tersebut kemudian disosialisasikan secara tertutup kepada PTT tertentu lingkup Pemda Timor Tengah Utara.
Sejumlah Tenaga PTT yang sempat mengetahui informasi tersebut nekad memasukan berkas yang diminta, sayangnya data mereka ditolak oleh BKD setempat.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait