KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Ribuan Tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang telah bekerja hingga 31 Desember Tahun 2021 pada Pemda Timor Tengah Utara NTT ternyata tidak terakomodir dalam pendataan Pegawai Non-ASN di wilayah itu.
Sebelumnya beredar surat dari Kemenpan RB dengan perihal Pendataan Tenaga non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, surat tersebut kemudian disosialisasikan secara tertutup kepada PTT tertentu lingkup Pemda Timor Tengah Utara.
Sejumlah Tenaga PTT yang sempat mengetahui informasi tersebut nekad memasukan berkas yang diminta, sayangnya data mereka ditolak oleh BKD setempat.
Yandri, salah satu PTT yang mencoba memasukan data SK terakhir yang masih dipegangnya yakni SK tahun 2021, kwitansi pembayaran gaji, KTP dan KK ke BKD.
"kita sudah masukan berkas persyaratan di BKD tetapi infonya tidak bisa diakomodir, tanpa memberi alasan pasti,"kesal Yandri.
Nasib naas yang dialami Yandri juga dialami oleh ribuan PTT lainnya, padahal mereka mengaku telah mengabdi hingga belasan tahun, tetapi tidak bisa diakomodir dalam pendataan tersebut.
Terkait dengan persoalan ini, Pemda Timor Tengah Utara belum memberikan penjelaskan resmi terkait dengan alasan tidak terakomodirnya ribuan data Tenagaah Non ASN di wilayah perbatasan RI-RDTL.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait