"Mengapa rakyat tidak dapat bergerak di rumahnya sendiri? Alasan keamanan tidak cukup untuk melarang. Bahkan rakyat Indonesia dapat bebas bergerak di seluruh wilyah NKRI, atas tanggung jawab sendiri," kata Habibie.
Dari pertemuan dengan Uskup Belo, Presiden BJ Habibie mengambil kesimpulan bahwa masalah Timor Timur harus segera diselesaikan dan tidak boleh membebani proses reformasi. Pimpinan nasional harus memberi perhatian penuh pada kepentingan reformasi secara nasional, yang berlangsung secara bertahap dan berkesinambungan dari generasi ke generasi.
Kekuatan luar negeri tidak boleh diberi kesempatan untuk memanfaatkan masalah Timor Timur sebagai alasan untuk turut campur dalam proses reformasi. Dari mendengarkan masukan dari para tokoh, BJ Habibie juga mengikuti kronologis perkembangan Timor Timur di dunia internasional. Meski telah ditetapkan UU Nomor 7 Tahun 1976 tertanggal 17 Juli 1976, tapi status integrasi Timor Timur dengan Indonesia terus dipersoalan masyarakat dunia.
Pada 19 November 1976, Sidang Umum PBB menyatakan menolak aneksasi Indonesia terhadap Timor Timur. Upaya Indonesia meningkatkan status hukum melalui Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/1978, juga tak mengubah pandangan internasional. Mereka berpandangan bahwa keputusan Presiden Soeharto mengirimkan pasukan ke Timor Timur adalah menyalahi aturan internasional. Habibie juga mengakui bahwa Timor Timur berbeda dengan provinsi lain yang sudah menjadi bagian NKRI sejak Proklamasi Kemerdekaan 1945 karena ada kesamaan nasib dijajah oleh kolonial Belanda. Sementara integrasi Timor Timur karena situasi yang terjadi saat itu.
Dari beragam pertimbangan itu, maka Presiden BJ Habibie mengusulkan adanya jajak pendapat untuk masyarakat Timor Timur.
"Ada dua opsi yang diajukan apakah rakyat Timor Timur menerima Otonomi Khusus yang Luas dan tetap bersatu dengan NKRI atau berpisah menjadi rakyat negara tetangga yang bersahabat," kata BJ Habibie.
Usul itu kemudian disetujui dalam perjanjian tripartit antara Pemerintah Indonesia, Portugal, dan PBB di New York, Amerika Serikat pada 5 Mei 1999. Penjanjian direalisasikan dnegan pembentukan Unamet (United Nations Mission in East Timor yang dibentuk pada 11 Juni 1999. Unamet bertanggung jawab melaksanakan jajak pendapat di Timor Timur secara rahasia, langsung, dan bebas. Hari yang dinantikan itu pun tiba.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait