"Kami menyita barang bukti sembilan HP berisi percakapan transaksi prostitusi online," tambahnya. Kedua gadis bawah umur ini ditawarkan dengan harga Rp350 ribu sekali kencan.
Para mucikari ini mendapatkan keuntungan Rp50 ribu dari setiap transaksi yang dihasilkan. "Hingga kini, kami masih melakukan pemeriksaan terhadao enam terduga mucikari dan dua remaja," imbuhnya.
Jika terbukti, mereka terancam pasal seperti diatur dalam UU Perlindungan Anak.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait