KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Lakmas NTT Duga Bawaslu Lindungi Ketua KPUD Timor Tengah Utara NTT.
Dugaan itu muncul lantaran hingga kini Bawaslu TTU tidak aktif memanggil dan memeriksa Ketua KPUD atas dugaan pelanggaran kode etik.
Direktur Lakmas NTT, Viktor Manbait, SH saat diwawancarai mengatakan, seharusnya Bawaslu dalam menjalankan Tugas menyampaikan pelanggaran Kode etik penyelenggara pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam UU NO 7 tahun2017 Tentang Pemilu.
"Badan Pengawas pemilu punya kewenangan Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran kode etik. Dan dalam melakasanakan tugas dan wewenang memeriksa pihak terkait atas pelanggaran kode untuk selanjutnya diteruskan ke DKPP itu didasarkan Bawaslu baik atas temuan Bawaslu ataupun karena adanya laporan masyarakat,"tandas Manbait.
Viktor mengungkapkan atas pernyataan terbuka ketua KPU TTU bahwa dirinya sejak tahun 2014 menerima gaji ganda dalam kedudukan dan jabatannya sebagai anggota Komisi Pemilihan umum kabupaten TTU dan juga menerima gaji dalam kedudukan dan jabatan sebagai aparat sipil negara PNS guru meski tidak aktif berdiri di depan kelas mengajar sebagai Guru.
"Mestinya badan Pengawas pemilu kabupaten TTU segera melaksanakan tugas dan kewenangannya memanggil dan memeriksa ketua KPU tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat."Tegasnya.
Viktor mendesak Bawaslu harus aktif bergerak, memanggil dan memeriksa yang bersangkutan karena memang kewenanganya bukanya duduk manis di balik meja menunggu diantar menu pelanggaran kode etik yang sudah sangat nyata itu.
"Apakah sikap menunggu Bawaslu ini mau menunjukan ke publik bahwa antar sesama penyelenggara pemilu mesti saling melindungi kejahatan? Mudah mudahan tidak demikian."keluh Viktor.
Direktur Lakmas juga menduga Bawaslu tidak punya kekuatan bahkan terkesan saling melindungi.
"Dan Bawaslu TTU segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan, sehingga tidak terkesan Bawaslu TTU seperti macan ompong, diberi taring kewenangan oleh undang undang untuk memanggil dan memeriksa penyelenggara pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik, namun tidak punya taring untuk menjalankan tugas dan kewenangannya karena ada kepentingan diluar hukum yang membelunggunya,"tandasnya.
Viktor menyatakan Rakyat TTU sedang menanti ketegasan Bawaslu TTU dalam melaksanakan fungsi tugas dan kewenanganya dalam menegakan kode etik penyelenggara pemilu sesuai perintah undang undang Pemilu No. 7 Tahun 2017.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait