KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Martinus Kolo akhirnya angkat bicara menanggapi tudingan Lakmas NTT terkait dengan ketua KPUD TTU yang diduga 'makan' gaji ganda.
Menurut Martinus Bahwa terkait kasus Ketua KPU Kabupaten TTU, dirinya menyampaikan bahwa hal ini masih menjadi kewenangan KPU dari sisi pengawasan internalnya.
Dijelaskannya, dalam PKPU 8 Tahun 2019 sebagaimana telah dirubah beberapa kali dan terakhir dengan PKPU 4 Tahun 2021 disitu jelas mengaturnya. Sehingga jika ingin mengetahui perkembangan penanganannya, silahkan mengkonfirmasi ke KPU Provinsi secara hirarki.
"Bahwa terkait apa yang disampaikan Direktur Lakmas, sesungguhnya Bawaslu TTU tidak melindungi atau terkesan diam tetapi hal ini karena bukan menjadi kewenangannya Bawaslu TTU untuk menanganinya."timpalnya.
Dia menambahkan bahwa Bawaslu TTU tidak akan bertindak melampaui kewenangan yang diberikan oleh undang-undang terutama di pasal 101, pasal 102 pasal 103 dan pasal 104 UU 7 Tahun 2017 terkait tugas, wewenang dan kewajiban.
"Kalaupun ada masyarakat yang melaporkan kasus ini ke Bawaslu TTU pun paling Bawaslu hanya meneruskan ke lembaga yang berwenang tanpa penanganan."imbuhnya.
Tiko, Sapaan akrabnya menjelaskan bahwa Terkecuali yang bersangkutan selama tahapan pemilu berjalan, melakukan kesalahan dalam menjalankan tahapan pemilu maka disitulah menjadi ranah Bawaslu TTU.
"Tapi kasus ini diluar tahapan pemilu jadi tidak mungkin Bawaslu bertindak diluar kewenangan itu."tegasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait