KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Agustinus Muti, (25) Salah satu Mahasiswa, asal Tainsala, RT/RW : 008/004, Desa Tainsala, Kecamatan. Insana Tengah akhirnya harus berurusan dengan Kepolisian Sektor Insana, Timor Tengah Utara, NTT.
Agustinus diamankan Polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap Korban Kamelus Delis Sako, (30) dan pengrusakan kendaraan milik warga di Kampung Nefosene, Desa Sone, Kecamatan Insana Tengah.
Kapolsek Insana, Iptu Ansel Pera, saat dikonfirmasi inews.id menceritakan, kronologis Kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2022, sekira jam 18.30 wita, korban Kamelus Delis Sako bersama keluarga Theodorus Uskono, Davis Usfiniy dan Rin Lake pulang setelah selesai mengikuti acara rumah adat di kampung sone.
Diceritakannya, saat itu mobil yang dipakai oleh korban bersama keluarganya hendak keluar dari lokasi acara, tiba-tiba mobil menyenggol / menabrak motor yang terparkir di belakang mobil sehingga timbul teriakan dari para pelaku.
"Saat itu korban korban turun dari mobil dan menganjar mobil, sedangkan saudara Theodorus Uskono yang mengemudi dan mengeluarkan mobil sampai di depan kantor Desa Sone, sementara korban berjalan mengikuto mobil tersebut,"Kisah Ansel.
Dijelaskannya, Lalu saat itu pelaku saudara Agustinus Muti melempar mobil dari arah belakang dan pelaku lainnya juga berjalan menuju ke arah mobil.
"Pada saat itu pelaku atas nama Yohanes Atolan berteriak dan mengatakan bahwa ini mobil siapa kita bakar lalu korban menjawabnya bahwa jangan kasi rusak mobil ini romo Mundus Sako punya mobil, lalu pelaku menjawabnya sambil marah-marah bahwa, mau romo mundus punya mobil atau siapa punya mobil ini malam kami bakar,"Terang Ansel menirukan keterangan dari para saksi.
Dijelaskan Ansel, saat itu tiba-tiba salah satu pelaku langsung memukul korban menggunakan sebatang kayu hingga korban terjatuh lalu pelaku lainnya datang ikut menganiaya korban secara bersama-sama dan setelah itu korban berdiri dan berjalan menuju ke arah depan mobil bagian kanan, lalu datanglah pelaku Yohanes Atolan langsung menganiaya korbna dengan cara memukul kepala korban dengan batu yang dipegang di tangan, setelah itu pelaku juga memukul kaca depan mobil hingga pecah.
Menurut Ansel, setelah itu para pelaku kembali ke tempat acara, dan korban Kamelus Delis Sako ditolong dan diamankan di dalam rumah salah satu warga dekat TKP dan setelah itu karena melihat darah yang banyak keluar dari luka tusukan benda tajam, akhirnya keluarga memutuskan melarikan korban ke Puskeamas tamis untuk mendapatkan pertolongan.
"Pelaku sudah diamanakan saat ini, pelaku ditahan dalam kasus Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, subs Penganiayaan, lebih subs Pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUHP, subs pasal 351 ayat (1) KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP, lebih subseider pasal 406 ayat (1) KUHP."Terang Iptu Ansel Pera.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait