KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Bupati Timor Tengah Utara, NTT, David Juandi, segera memerintahkan Inspektorat Kabupaten Timor Tengah Uatra untuk mengaudit Ketua KPUD Timor Tengah Utara, NTT Paulinus Lape Feka terkait dengan gaji Ganda yang diterimanya selama 5 tahun terakhir.
Audit ini dilakukan karena sesuai aturan, seorang ASN tidak boleh menerima gaji dari dua sumber berbeda seperti yang dilakoni oleh Ketua KPUD TTU, yakni selain menerima gaji Komisioner, Paulinus juga menerima Gaji dari ASN Guru.
"Saya juga baru tau, setelah dia ajukan surat pengunduran diri dari ASN, soal dia terima gaji dobel, saya akan perintahkan inspektorat untuk audit, mungkin minggu depan,"Tegas David Juandi, Bupati Timor Tengah Utara.
Bupati juga sedang meminta petunjuk dari Komisi ASN tentang persoalan ini, karena seorang Pegawai Negeri tidak bisa menerima dua penghasilan dari dua lembaga berbeda.
Sebelumnya, Ketua KPUD yang dikonfirmasi mengatakan sebelumnya memang ada aturan bisa menerima gaji ganda bagi komisioner KPU yang berstatus ASN kemudian peraturan itu baru berubah tahun 2019 lalu.
"Iya benar tapi sebelum memang ada aturan tentang itu dan baru berubah aturan tersebut pada tahun 2019 lalu,"Tandasnya.
Namun sejak tahun 2019 hingga saat ini dirinya belum mengetahui prosedur selanjutnya yang ditempuh agar gaji dari ASN tidak lagi masuk ke rekeningnya atau disetopkan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait