KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Gaji Dobel yang diperoleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Timor Tengah Utara (TTU) dari Gaji ASN Guru dan juga Gaji Komisioner KPUD sudah dinikmatinya sejak tahun 2017 silam.
Paulinus beralasan, berdasarkan Undang-undang nomor 15 tahun 2011, memungkinkan menerima gaji ganda.
Namun seiring waktu berjalan, undang undang tersebut diganti dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu dan salah satu poin dari undang undang itu mewajibkan setiap ASN mengajukan pengunduran diri jika ingin mengikuti seleksi komisioner.
Namun setelah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 itu berlaku, Paulinus enggan mengundurkan diri dari ASN, dampaknya, Paulinus masih tetap menerima Gaji Guru ASN melalui rekeningnya.
Paulinus Lape Feka saat diwawancarai MNC Portal Indonesia (MPI) mengakui terkait dengan hal tersebut, dirinya sudah dimintai klarifikasi oleh Badan Kepegawaian Daerah Timor Tengah Utara.
"Saya sudah diminta klarifikasi oleh Pemerintah dan masih menunggu lagi panggilan untuk klarifikasi. Selanjutnya menunggu petunjuk hasil klarifikasi,"Ujar Paulinus.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait