Menurut Wayan, polisi pun tetap mengawal yang bersangkutan saat melakukan pengobatan di Rumah Sakit Umum Siloam Kupang,
Pasalnya, yang bersangkutan diduga terlibat dalam kasus yang saat ini sedang ditangani oleh Polsek Noemuti.
"Terduga pelaku saat ini telah kembali ke Kabupaten TTU pasca melakukan pengobatan di RS Siloam Kupang, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, terduga pelaku hingga saat ini belum ditahan.
Menurut Wayan, meskipun tidak ditahan namun terduga pelaku diyakini tidak akan menghilangkan barang bukti. Selain itu, terduga pelaku juga diyakini tidak akan kabur karena berstatus sebagai seorang ASN serta kondisi terduga pelaku masih membutuhkan perawatan.
"Terduga pelaku juga dikenakan wajib lapor pasca ditetapkan sebagai tersangka, sehingga itu kita penuhi hak-haknya untuk kita melakukan, tahanan rumah," Tandas I Wayan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait