"Dengan demikian dana dana yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang harus terserap dalam tahun anggaran berjalan tidak dijadikan kambing hitam, tidak bisa dilaksanakan akibat ketidakbecusan dalam perencanaan kerja karena tendernya terlambat."Tandas Viktor.
Vitor juga mempersoalkan, proyek proyek yang sampai dengan Bulan Juni 2022 belum juga selesai tendernya, mesti ada sebuah ketegasan bagi panitia tender dan panitia pelaksana proyek dan pemenang tender untuk menjamin projek yang dikerjakan akan selesai sesuai masa kontrak kerja ditahun berjalan, tidak dilakukan perpanjangan kontrak kerja.
"Bila itu tidak dilakukan maka harus PHK atas kontraktornya dan memberikan tindakan hukuman disiplin bagi panitia lelang dan panitia proyek serta kuasa pengguna anggarannya karena tidak becus dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya. Dan atas panitia dan atau PPK KPA dalam proyek yang terindikasi KKN mesti dilaporkan ke APH untuk penindakan hukumnya."Tandas Viktor Manbait.
Viktor Berharap, pemerintah daerah kabupaten Timor Tengah Utara dalam menegaskan komitmen penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan dalam pelibatan masyarakat untuk ikut mengawal proses pembangunan di Kabaupten TTU terutama dalam ikut serta mengawal projek proyek pemerintah.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait