Sebelumnya diberitakan, sebanyak1.712 Guru yang berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada Pemkab TTU hingga saat ini belum menerima gaji.
Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Timor Tengah Utara NTT akhirnya merevisi kembali SK PTT Guru lantaran adanya penumpukan guru di sejumlah Sekolah Dasar maupun SMP.
Rencana revisi itu dilakukan lantaran Dinas Pendidikan Kepemudaan dan olahraga mendapat pengaduan dari beberapa guru PTT karena tidak mendapat jam mengajar.
"Pengaduan tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Dinas PKO Kabupaten TTU dengan menyisir kembali SK PTT pada sekolah yang terjadi penumpukan guru, untuk kemudian dialihkan ke sekolah yang terjadi kekurangan guru."ujar Plt. Kadis PKO Kabupaten TTU, Raymundus Aluman.
Akibat revisi SK PTT Guru maka berdampak pada belum bisa dibayarkan gaji untuk 1.712 guru PTT untuk periode bulan April hingga Juni 2022.
Kadis PKO Kabupaten TTU Raymundus Aluman saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (29/06/2022) mengakui hingga saat ini gaji 1712 guru PTT belum dibayarkan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait