JAKARTA, iNewsTTU.id -PT Pertamina (Persero) mulai melakukan pembatasan BBM. agar bisa menggunakan BBM, salah satu caranya adalah harus mendaftarkan melalui website resmi yang telah disediakan Pertamina sebagai syarat mendapatkan bensin jenis penugasan dan subsidi.
Pembatasan BBM yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) pada membelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar Subsidi.
Pendaftaran mulai dibuka 1 Juli 2022. Hal tersebut dilakukan sebagai cara agar subsidi dan kompensasi tepat sasaran.
"Pada 1 Juli besok pengguna BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar harus melakukan pendaftaran melalui website MyPertamina, bukan aplikasi MyPertamina," jelasnya dalam konferensi pers di Graha Pertamina, Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Dia mengatakan bahwa pendaftaran resmi dilakukan melalui website subsiditepat.mypertamina.id. bukan melalui aplikasi MyPertamina.
"Ini dua platform yang berbeda. Jadi untuk pendataan itu adanya di web MyPertamina di alamat tadi, dan itu akan kita mulai besok 1 Juli 2022," jelasnya.
Menurut dia selama proses pandaftaran maka transaksi pembelian BBM bersubsidi akan berlangsung seperti biasa. Tidak benar jika tanpa QRCode pembelian BBM penugasan dan subsidi akan ditolak.
"Jadi saya luruskan jangan sampai besok harus punya QRCode dan kalau tidak punya bakal ditolak. Saya nyatakan itu tidak benar jadi selama proses pendaftaran semua proses pembelian masih seperti biasa," tegasnya.
Dia mengatakan sebagai tahap awal pendaftaran berlaku untuk kendaraan roda empat terlebih dahulu. Selain itu, pihaknya juga menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir jika tidak memiliki hp untuk mendaftar karena nantinya akan tersedia titik SPBU yang menjadi pusat pendaftaran.
"Nanti kita akan siapkan untuk masyarakat yang tidak ada akses untuk mendaftar dipersilahkan mengisi pendaftaran secara manual dan akan dicocokan datanya oleh tim kami," jelasnya.
Pembayaran nantinya juga tidak perlu men-download aplikasi MyPertamina. Pembayaran membeli Pertalite dan Solar Subsidi tetap bisa dilakukan secara tunai dan non tunai.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait