DPR Usulkan Ayah Cuti 40 Hari, Selain Ibu Melahirkan

Kiswondari
Gedung DPR-RI

JAKARTA, iNewsTTU.id--Para suami yang istrinya melahirkan bisa mengambil cuti selama 40 hari. Inisiator Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) mengusulkan ayah cuti 40 hari. Sebab cuti suami saat istrinya melahirkan belum diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Sementara di RUU ini diberikan haknya 40 hari," kata Anggota Komisi IX DPR Luluk Nur Hamidah, Senin (20/6/2022).

Inisiator RUU KIA dari Fraksi PKB ini menjelaskan pihaknya banyak melihat referensi atau rujukan. Selain hak konstitusional ibu dan anak dalam Pasal 28A, 28 B, 20 dan 21 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45), ada juga UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak yang sudah sangat tua usianya.



Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network