KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Tidak semua persoalan hukum harus berakhir di meja pengadilan, Polisi pun bisa mengambil langkah restoratif justice bila dua belah pihak bersepakat untuk berdamai. Seperti yang dialami oleh Adrianus Nontuan, meskipun telah merusak rumah Deonisius namun melalui restoratif justice yang diinisiasi oleh polisi sehingga keduanya sepakat berdamai.
Kapolres Timor Tengah Utara AKBP Mohammad Mukhson melalui Kapolsek Biboki Anleu Ipda Fransiskus Bay Meo saat dikonfirmasi iNewsTTU.id mengakui kasus itu berakhir damai karena keduanya telah sepakat untuk mencabut laporan.
"Sebelumnya memang ada laporan polisi dari korban Deonisius Elu, karena rumahnya dirusak oleh Adrinus Nontuan tanpa sebab," kata Fransiskus, Jumat (17/06/2022).
Fransiskus menceritakan, kronologis kejadian itu berawal saat Adrianus Nontuan yang sudah dipengaruhi oleh alkohol mendatangi rumah Deonisius yang terletak di SP2, Desa Ponu, Kecamatan Biboki Anleu. Saat itu, tiba-tiba saja Adrinus mendorong salah satu bagian dinding rumahnya hingga terlepas dan jatuh ke tanah.
"Pada saat kejadian, salah satu saksi atas nama Alfons Oki sempat menegur pelaku dan akhirnya pelakupun pulang ke rumahnya, setelah itu, pemilik rumah pun melaporkan kejadian itu ke Polisi," urainya.
Meski demikian menurut Fransikus, tidak semua persoalan hukum harus berakhir di meja Pengadilan, Polisi pun bisa mengambil langkah Restoratif justice bila duabelah pihak bersepakat untuk berdamai.
"Sebelum kasusnya dilanjutkan, kita upayakan melalui restoratif justice dan keduanya sepakat, sehingga kita damaikan mereka,"ungkap Fransiskus.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait