Kajari TTU Gelar Upaya Damai, Kasus Curi untuk biayai Istri Sakit

Seth Besie
Kajari TTU Gelar Upaya Damai, Kasus Curi untuk biayai Istri Sakit. Foto: iNewsTTU.id/Seth

KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, NTT menggelar upaya Damai dalam kasus pencurian yang dilakukan oleh tersangka Gregorius Taimenas, Warga Bijeli, Desa Noemuti, Kecamatan Noemuti, di Kantor Kejari TTU, Rabu, 28/12/2022.

Sebelumnya, Gregorius Taimenas, mencuri mesin cuci mobil milik UPTD Dinas Kehutanan setempat yang disimpan di Lokasi pembuatan Rumah pohon di Oeluan sekira dua bulan lalu.

Hasil curian itu, kemudian dijual dengan harga satu juta rupiah kemudian uangnya digunakan untuk biaya pengobatan istrinya yang sedang sakit.

Kasus itu akhirnya dilaporkan ke Kepolisian Sektor Noemuti kemudian tersangka pun akhirnya ditangkap di Kabupaten Timor Tengah Selatan kemudian mendekam dalam sel polisi.

Setelah kasusnya naik ke meja penuntutan, korban maupun tersangka dimediasi oleh Kejaksaan Negeri setempat.

Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila mengatakan upaya damai ini merupakan salah satu syarat untuk dipertimbangkan apakah satu perkara dapat dilakukan penghentian tuntutan atas dasar Restoratif Justice, untuk itu seluruh pihak dihadirkan khususnya korban dan tersangka.

"Tetapi bahwa proses RJ yang dilakukan oleh kejaksaan itu sangat selektif dan berjenjang, jadi pengambilan keputusan itu ada di pimpinan atas Jam Pidum, kenapa? supaya jangan ada bias, jangan ada transaksional dalam hal pelaksanaan RJ, kita tidak boleh nodai kebijakan dengan hal transaksional,"terang Kajari TTU.

Robert menambahkan, Proses RJ lebih menitikberatkan pada kepentingan korban.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network