Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Berkas P-21, Polda NTT Serahkan Tersangka TPPO Jaringan Sumba–Malaysia ke Kejaksaan
Advertisement . Scroll to see content

Enam Lokasi Produksi Miras Ilegal di Kupang Ditertibkan, Polda NTT Sita 676 Liter

Kamis, 05 November 2026 | 07:09 WIB
  • author *Sefnat Besie
Enam Lokasi Produksi Miras Ilegal di Kupang Ditertibkan, Polda NTT Sita 676 Liter
Polda NTT Sita 676 Liter Sopi dan Moke Ilegal, Enam Lokasi Produksi Ditertibkan. (Foto: Istimewa).

Pengawasan Produksi Miras Ilegal Berlanjut

Djoko menegaskan, pengawasan terhadap tempat-tempat produksi minuman keras ilegal di wilayah NTT akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas produksi minuman keras tanpa izin yang berpotensi membahayakan kesehatan.

Melalui operasi tersebut, Ditresnarkoba Polda NTT menegaskan komitmennya untuk melakukan penertiban sekaligus mengedepankan pendekatan edukatif dalam melindungi masyarakat dari risiko konsumsi minuman keras yang tidak memenuhi standar kesehatan.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut