Breaking News, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan
JAKARTA, iNewsTTU.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan illegal access. Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Listyo Sigit Prabowo (LSP).
Selain LSP, dua tersangka lainnya merupakan perwira tinggi Polri, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Para tersangka diduga terlibat penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, hingga pengusaha.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/10/2026).
"Berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation, penyidik menetapkan tiga orang tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi," ujar Komjen Asep Safrudin.
Asep menjelaskan bahwa aksi penyadapan ilegal ini berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026 tanpa mengikuti prosedur Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.
Adapun modus dan fakta penyidikan dalam kasus ini meliputi:
Penyadapan Tanpa Verifikasi: Penambahan nomor telepon sasaran ke server Lawful Intercept Management System dilakukan tanpa proses verifikasi dan tidak terkait penegakan hukum.
Penghapusan Jejak Digital: Pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan di sistem komputer untuk merintangi penyidikan.
Penyitaan Barang Bukti: Penyidik menyita 11 unit ponsel seluler, 1 unit iPad, serta 4 buah flashdisk.
Pemeriksaan Saksi: Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan 3 saksi ahli sebelum mengamankan laporan polisi tertanggal 30 Oktober 2026.
Atas perbuatannya, para tersangka kini terancam terjerat pasal berlapis terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta tindak pidana penghalangan proses hukum.
Editor: Sefnat Besie