Listyo Sigit Prabowo Dipecat dari Jabatan Kepala Staf Presiden, Ini Pejabat Baru
JAKARTA, iNewsTTU.id – Keputusan mengejutkan datang dari Istana Kepresidenan. Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Rabu (4/11/2026).
Pemberhentian tersebut dilakukan setelah Listyo Sigit ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian telah ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo.
"Pada pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan," ungkap Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Untuk mengisi kekosongan posisi KSP, Presiden Prabowo menunjuk Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) KSP.
Pemberhentian ini merupakan ikor dari pengungkapan kasus besar di Mabes Polri. Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo.
Ketiga tersangka tersebut yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, mengungkapkan bahwa praktik penyadapan ilegal tersebut diduga berlangsung sepanjang rentang waktu tahun 2025 hingga 2026.
Penyidik menemukan bukti bahwa sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur hukum yang sah.
"Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti yang diatur dalam tata cara penyadapan Polri pada Perkap Nomor 5 Tahun 2010," tegas Komjen Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam.
Perkara ini menjadi sorotan tajam publik lantaran aksi penyadapan tidak hanya menyasar Presiden Prabowo, tetapi juga menyasar sejumlah pejabat tinggi negara, tokoh politik, media massa, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya:
Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara)
Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP (ancaman hukuman 6 tahun penjara)
Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) (ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara)
Langkah tegas Presiden Prabowo menandai respons langsung Istana atas kasus hukum yang melibatkan pejabat tinggi negara. Kini, proses penyidikan berlanjut di Bareskrim Polri untuk menguak motif serta potensi keterlibatan pihak lain dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Editor: Sefnat Besie