Enam Lokasi Produksi Miras Ilegal di Kupang Ditertibkan, Polda NTT Sita 676 Liter
KUPANG, iNewsTTU.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyita 676 liter minuman keras tradisional jenis sopi dan moke dari enam lokasi produksi di wilayah Kecamatan Kupang Barat dan Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Penertiban yang dilakukan pada Rabu (4/11/2026) tersebut menyasar tempat produksi minuman keras rumahan yang tidak memiliki izin dan tidak memenuhi standar kesehatan.
Operasi yang dimulai pukul 10.00 WITA itu dipimpin KOMPOL Herman Nelson Lona dengan melibatkan 40 personel Ditresnarkoba Polda NTT.
Kegiatan tersebut berdasarkan Surat Perintah Dirresnarkoba Polda NTT Nomor Sprin/340/X/RES.4./2026/Ditresnarkoba tanggal 29 Oktober 2026 tentang Operasi Penertiban Minuman Keras Home Industry yang diproduksi tidak sesuai standar kesehatan.

Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa enam lokasi yang diduga menjadi tempat produksi dan penyulingan sopi serta moke.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan minuman keras yang diproduksi tanpa izin dan tidak memenuhi standar operasional, sehingga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Total 676 liter minuman keras kemudian diamankan sebagai barang bukti. Minuman tersebut dikemas dalam sejumlah jeriken dengan berbagai ukuran, mulai dari 5 liter hingga 35 liter.
Petugas selanjutnya menyita barang bukti dan memberikan surat tanda terima kepada para pemilik. Pengelola lokasi produksi juga dimintai keterangan melalui pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Petugas Hentikan Aktivitas Penyulingan
Selain melakukan penyitaan, personel Ditresnarkoba Polda NTT juga memberikan edukasi kepada para pengelola mengenai risiko kesehatan akibat konsumsi minuman keras yang diproduksi tanpa standar kesehatan yang jelas.
Petugas turut menghentikan aktivitas penyulingan di lokasi dan memberikan peringatan agar para pengelola tidak kembali melakukan produksi tanpa izin serta tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Apabila ditemukan masih melakukan aktivitas penyulingan, petugas menegaskan akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
Dirresnarkoba Polda NTT Kombes Pol. Djoko Lestari mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan dan penertiban terhadap produksi minuman keras rumahan yang tidak memenuhi ketentuan, terutama yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
“Penertiban ini tidak hanya berorientasi pada penyitaan barang bukti, tetapi juga memberikan edukasi kepada para pengelola mengenai risiko kesehatan dari minuman keras yang diproduksi tanpa standar yang jelas. Kami juga telah meminta agar aktivitas penyulingan dihentikan dan tidak diulangi,” ungkap Djoko.
Pengawasan Produksi Miras Ilegal Berlanjut
Djoko menegaskan, pengawasan terhadap tempat-tempat produksi minuman keras ilegal di wilayah NTT akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas produksi minuman keras tanpa izin yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Melalui operasi tersebut, Ditresnarkoba Polda NTT menegaskan komitmennya untuk melakukan penertiban sekaligus mengedepankan pendekatan edukatif dalam melindungi masyarakat dari risiko konsumsi minuman keras yang tidak memenuhi standar kesehatan.
Editor: Sefnat Besie