Polda NTT Obrak-Abrik Pabrik Sopi Ilegal di Kupang Barat, Ratusan Liter Miras Disita
Rincian barang bukti yang disita meliputi:
1 drum berukuran 200 liter
9 jerigen berukuran 20 liter
1 jerigen berukuran 30 liter
1 jerigen berukuran 10 liter
1 jerigen berukuran 5 liter
Seluruh barang bukti disita petugas disertai penyerahan Surat Tanda Terima Barang Bukti kepada para pemilik.
Selain menyita barang bukti, petugas langsung menghentikan proses penyulingan, membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan memberikan sosialisasi mengenai bahaya miras tak berizin.
Petugas juga menegaskan bahwa jika pengelola nekat beroperasi kembali, tindakan hukum tegas akan diberlakukan.
Secara terpisah, Kapolda NTT Irjen Pol Reza Arief Dewanto melalui Kabid Humas Kombes Pol Henry Novika Chandra mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras ilegal dan aktif melaporkan aktivitas penyulingan tak berizin di daerah masing-masing.
Polda NTT menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan operasi pencegahan dan penegakan hukum demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah NTT.
Editor: Sefnat Besie