Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Identifikasi Penyebab Rumah Warga Terbakar dan Tewaskan Dua Orang
Advertisement . Scroll to see content

Komnas Temukan 4 Dugaan Pelanggaran HAM Kematian Dokter Icha, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Selasa, 03 November 2026 | 05:29 WIB
  • author Jonathan Simanjuntak, Sefnat Besie
Komnas Temukan 4 Dugaan Pelanggaran HAM Kematian Dokter Icha, Kuasa Hukum Angkat Bicara
Komnas HAM Temukan Dugaan Pelanggaran HAM dalam Kasus dokter Icha Pakaenoni. (Foto: istimewa).

JAKARTA, iNewsTTU.id– Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan peristiwa kematian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Dokter Icha diduga menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Dokter Icha merupakan dokter yang meninggal dunia setelah diduga mengalami intimidasi oleh tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyampaikan kesimpulan tersebut dalam keterangan pers, Senin (2/11/2026).

"Komnas HAM menyampaikan kesimpulan atas peristiwa kematian almarhumah dr. Icha menimbulkan dugaan pelanggaran HAM yaitu pelanggaran hak atas rasa aman, pelanggaran hak atas pekerjaan yang adil dan layak, pelanggaran hak perempuan, serta potensi menghambat pemenuhan hak memperoleh keadilan," kata Anis.

Komnas HAM Ungkap Sejumlah Temuan

Dalam proses pemantauan, Komnas HAM memperoleh sejumlah temuan faktual terkait kasus kematian Dokter Icha.

Temuan tersebut mencakup status kerja almarhumah, peristiwa dugaan intimidasi di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026, respons petugas keamanan, hingga kondisi kamera pengawas atau CCTV di ruang IGD.

Komnas HAM juga telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk Polda NTT, pihak RS Leona Kefamenanu, dokter kejiwaan, keluarga almarhumah beserta kuasa hukumnya, serta ahli psikologi forensik.

Selain itu, pemantauan turut mendalami kondisi Dokter Icha setelah peristiwa intimidasi, kronologi kematiannya, upaya keluarga menyampaikan pengaduan, hasil pemeriksaan, pendapat ahli terkait dugaan intimidasi, serta riwayat kerentanan yang dialami sebelumnya.

Menteri Kesehatan Diminta Periksa Pengaduan Dokter Icha

Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, Komnas HAM menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pihak terkait.

Kepada Menteri Kesehatan RI, Komnas HAM meminta agar dilakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap tindak lanjut pengaduan almarhumah kepada Dinas Kesehatan Kabupaten TTU.

Komnas HAM juga mendorong penguatan kebijakan dan standar operasional prosedur (SOP) perlindungan tenaga medis dari intimidasi yang berperspektif HAM, inklusi, dan keadilan gender.

Selain itu, Menteri Kesehatan diminta mendorong evaluasi sistem keamanan fasilitas pelayanan kesehatan serta memperkuat mekanisme pengaduan, pendampingan, bantuan hukum, layanan medis, dan kesehatan mental bagi tenaga medis yang mengalami intimidasi.

Kapolda NTT Diminta Lanjutkan Penyidikan

Komnas HAM juga merekomendasikan Kapolda NTT untuk melanjutkan penyidikan kasus tersebut secara profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel.

Anis mengatakan, penyidik perlu mendalami relevansi penerapan Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian.

"Kapolda NTT, untuk melanjutkan penyidikan secara profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel; mendalami relevansi penerapan Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian; serta memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara kepada keluarga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

RS Leona Kefamenanu Diminta Evaluasi Sistem Keamanan

Sementara itu, kepada Direktur RS Leona Kefamenanu, Komnas HAM meminta evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan dan perlindungan tenaga medis.

Evaluasi tersebut mencakup pengendalian akses ke ruang IGD, kesiapan petugas keamanan, serta prosedur penanganan konflik dan dugaan intimidasi terhadap tenaga medis.

Komnas HAM juga meminta rumah sakit memperkuat SOP yang berperspektif HAM, inklusi, dan keadilan gender, serta memastikan setiap pengaduan tenaga medis ditindaklanjuti secara serius.

Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi langkah konkret untuk memperkuat perlindungan tenaga medis sekaligus memastikan proses penegakan hukum atas kematian Dokter Icha berjalan secara adil dan transparan.

 


 Fransisco Bernando Bessi, Kuasa Hukum keluarga mendiang Dokter Icha. (Foto: istimewa).
 

Kuasa hukum keluarga mendiang Dokter Icha, Francisco Bernando Bessi, menilai kesimpulan Komnas HAM tersebut menjadi momentum penting untuk mengungkap kebenaran sekaligus mendorong penyelesaian proses hukum kasus yang menjerat tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) atas dugaan intimidasi terhadap almarhumah.

Francisco berharap temuan Komnas HAM dapat menjadi dorongan bagi aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan perkara tersebut.

Menurutnya, publik saat ini terus memantau perkembangan penanganan kasus yang berkas perkaranya disebut masih berulang kali bolak-balik antara penyidik kepolisian dan jaksa.

"Saat ini publik monitor proses hukum yang sudah berkasnya bolak balik terus antara Jaksa dan Polisi,"tandasnya.

Ia menambahkan berkas perkara kembali dikirim dari Polda NTT ke Kejati NTT.

Menurutnya, penyidik Polda NTT telah mengikuti petunjuk dari Jaksa Peneliti berkas.

"Dan kita berharap Jaksa Penuntut Umum dari Kejati NTT bisa segera nyatakan berkasnya lengkap baik secara formil dan materiil,"harap pengacara kondangan NTT.

Ia menilai proses hukum yang berlarut-larut perlu segera mendapatkan kepastian agar keluarga almarhumah memperoleh keadilan.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut