Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Berkas P-21, Polda NTT Serahkan Tersangka TPPO Jaringan Sumba–Malaysia ke Kejaksaan
Advertisement . Scroll to see content

Polda NTT Obrak-Abrik Pabrik Sopi Ilegal di Kupang Barat, Ratusan Liter Miras Disita

Selasa, 03 November 2026 | 19:23 WIB
  • author *Sefnat Besie*
Polda NTT Obrak-Abrik Pabrik Sopi Ilegal di Kupang Barat, Ratusan Liter Miras Disita
Personel Polda NTT sita ratusan liter miras dari tempat penyulingan di Kupang Barat. (Foto: Istimewa).


KUPANG, iNewsTTU.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyita sebanyak 425 liter minuman keras (miras) ilegal jenis sopi dan moke dalam operasi penertiban di Desa Kuanheum, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Selasa (3/11/2026).

Langkah ini dilakukan guna melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi miras tradisional yang diproduksi tanpa izin dan tidak memenuhi standar kesehatan.

Operasi dipimpin oleh Kompol Herman Nelson Lona dengan menerjunkan 40 personel Ditresnarkoba Polda NTT. Petugas menyasar tiga lokasi penyulingan home industry yang terbukti beroperasi tanpa standar operasional keamanan pangan.

Dirresnarkoba Polda NTT, Kombes Pol Djoko Lestari mengungkapkan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Nomor: Sprin/340/X/RES.4./2026/Ditresnarkoba.

    “Dari hasil pemeriksaan di tiga lokasi penyulingan, ditemukan 425 liter miras tanpa izin yang tidak sesuai standar kesehatan sehingga membahayakan keselamatan konsumen,” tegas Kombes Pol Djoko Lestari.

Rincian barang bukti yang disita meliputi:

    1 drum berukuran 200 liter

    9 jerigen berukuran 20 liter

    1 jerigen berukuran 30 liter

    1 jerigen berukuran 10 liter

    1 jerigen berukuran 5 liter

Seluruh barang bukti disita petugas disertai penyerahan Surat Tanda Terima Barang Bukti kepada para pemilik.

Selain menyita barang bukti, petugas langsung menghentikan proses penyulingan, membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan memberikan sosialisasi mengenai bahaya miras tak berizin.

Petugas juga menegaskan bahwa jika pengelola nekat beroperasi kembali, tindakan hukum tegas akan diberlakukan.

Secara terpisah, Kapolda NTT Irjen Pol Reza Arief Dewanto melalui Kabid Humas Kombes Pol Henry Novika Chandra mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras ilegal dan aktif melaporkan aktivitas penyulingan tak berizin di daerah masing-masing.

Polda NTT menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan operasi pencegahan dan penegakan hukum demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah NTT.

 

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut