Kejari Kupang Geledah Kantor Kontraktor, Ekskavator hingga Tanah Disita
Kepala Kejari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, mengatakan aset yang disita untuk sementara diamankan sebagai jaminan pemulihan kerugian negara.
Menurut Yupiter, apabila pihak yang bertanggung jawab nantinya tidak mampu mengembalikan kerugian negara, aset yang telah disita dapat dijual sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Ada dua bidang tanah dan kos di Jalan Bajawa, Kota Kupang, dan ada satu bidang tanah di Kabupaten Kupang. Nanti dari ekskavator dan mobil Fuso yang kami ambil, tanah-tanah itu juga menjadi bagian dari jaminan,” kata Yupiter.

Yupiter menegaskan, penyitaan tersebut bukan berarti aset langsung menjadi milik negara. Aset masih dapat dikembalikan apabila kerugian negara telah dipulihkan.
“Kalau yang bersangkutan tidak bisa membayar kerugian negara, aset-aset itu bisa dijual untuk menutupi kerugian. Tetapi kalau bisa membayar, aset tersebut akan kita kembalikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, langkah penyitaan dilakukan untuk memastikan proses pemulihan kerugian negara tidak terhambat selama perkara masih berjalan.
“Kalau bisa ditutupi kerugian negaranya, aset yang menjadi jaminan itu kita kembalikan. Jadi prinsipnya, aset ini kita amankan untuk menjamin pemulihan kerugian negara,” ujarnya.
Hingga kini, perkara dugaan korupsi proyek jalan ruas Buraen–Erbaun tahun 2023 masih dalam tahap penyidikan di Kejari Kabupaten Kupang. Penyidik masih mendalami rangkaian pekerjaan proyek, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Editor: Sefnat Besie