Dukung Penyidik Polres TTU, Kuasa Hukum Sebut Kasus Dapur MBG Dinilai Bukan Tindak Pidana
Egiardus menegaskan, pihaknya menilai unsur tersebut tidak ditemukan dalam hubungan hukum antara Christo dan Petrus.
“Jelas bahwa Pak Christo itu tidak memiliki kebijaksanaan memakai kebohongan atau tipu muslihat untuk kemudian melakukan hubungan hukum dengan Pak Petrus,” katanya.
Menurutnya, persoalan yang kemudian muncul dalam pembangunan dapur MBG tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Ia menilai, setiap persoalan hukum perlu dilihat secara proporsional untuk menentukan apakah masuk dalam ranah pidana, administrasi, atau perdata.
“Tidak semua peristiwa itu adalah sebuah peristiwa pidana. Harus dibedakan apa yang menjadi peristiwa pidana, peristiwa administrasi, dan juga peristiwa perdata,” tegasnya.
Atas dasar itu, kuasa hukum Christo mendukung langkah Polres TTU yang melalui hasil perkembangan penanganan perkara menyatakan laporan tersebut tidak ditemukan sebagai suatu peristiwa pidana.
“Kalau memang demikian, tepat langkah yang diambil oleh Polres TTU untuk menyampaikan kepada pihak pelapor bahwa laporan yang mereka sampaikan ini bukan merupakan sebuah peristiwa pidana,” ujar Egiardus.
Pelapor Minta Gelar Perkara Khusus
Sebelumnya, persoalan pembangunan Dapur MBG di Desa Maubesi menjadi polemik setelah Petrus Sole Ratrigis melaporkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan ke Polres TTU.
Petrus kemudian meminta Polda NTT melakukan gelar perkara khusus untuk menguji kembali penanganan laporan tersebut.
Editor: Sefnat Besie