Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dijanjikan Kerja di Malaysia, Upah Rp135 Juta Diduga Tak Dibayar Penuh, Kasus TPPO Sumba Dibongkar
Advertisement . Scroll to see content

Cegah TPPO, Polres Kupang Kota Edukasi Warga Soal Peluang Kerja Melalui Jalur Resmi

Kamis, 05 November 2026 | 20:12 WIB
  • author *Sefnat Besie
Cegah TPPO, Polres Kupang Kota Edukasi Warga Soal Peluang Kerja Melalui Jalur Resmi
Kanit Binmas Polsek Kota Lama, IPDA Benediktus Gae Diwi, didampingi Bhabinkamtibmas Kelurahan Kelapa Lima memberikan pemahaman langsung kepada sejumlah calon tenaga kerja. (Foto: Istimewa).


KUPANG, iNewsTTU.id – Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang sedang mencari peluang kerja, Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota, memberikan arahan dan edukasi mengenai peluang kerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor rumah tangga di luar negeri.

Dalam kegiatan tersebut, Kanit Binmas Polsek Kota Lama, IPDA Benediktus Gae Diwi, didampingi Bhabinkamtibmas Kelurahan Kelapa Lima memberikan pemahaman langsung kepada sejumlah calon tenaga kerja mengenai prosedur keberangkatan, persyaratan kerja, serta pentingnya menempuh jalur resmi (prosedural).

Langkah edukatif ini diberikan guna meningkatkan kewaspadaan warga agar tidak tergiur tawaran kerja dengan iming-iming gaji tinggi yang berpotensi menjadi modus penipuan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Imbauan Tegas Polisi: Pastikan Legalitas Penyalur Kerja

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Zainal Arifin Abdurahman, S.H., menegaskan bahwa masyarakat perlu membekali diri dengan informasi yang valid sebelum memutuskan bekerja di luar negeri.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut