Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Fernando Resmi Nahkodai HKTI NTT, Targetkan Petani NTT Menjadi Penopang Program MBG
Advertisement . Scroll to see content

Huntap Lewotobi Mandek di Urusan Lahan, Pemkab Flores Timur Kini Minta Diskresi

Minggu, 20 September 2026 | 10:01 WIB
  • author Marten Liwu
Huntap Lewotobi Mandek di Urusan Lahan,  Pemkab Flores Timur Kini Minta Diskresi
Penampakan situasi hunian sementara penyintas letusan Gunung Lewotobi di Desa Konga, Flores Timur (Foto: iNewsTTU.id/Marten Liwu)

Flores Timur, iNewsTTU.id- Dua tahun setelah erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki, pembangunan hunian tetap (huntap) bagi para penyintas masih berhadapan dengan persoalan pengadaan dan legalitas lahan.

Pemerintah Kabupaten Flores Timur mengakui proses tersebut tidak mudah. Sejumlah tahapan administrasi dan ketentuan legalitas kepemilikan tanah harus dipenuhi sebelum pembangunan huntap dapat berjalan.

Melalui fanpage facebook Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Flores Timur, (17/9/2026), Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Flores Timur, Saul Paulus Lagadoni Hekin, mengatakan salah satu kendala muncul setelah adanya aplikasi baru yang mensyaratkan legalitas kepemilikan lahan berupa sertifikat hak milik (SHM).

Dijelaskannya, pemerintah daerah telah melakukan sejumlah komunikasi untuk mencari jalan agar proses tersebut dapat dipercepat.

“Sejauh ini kita melakukan sejumlah komunikasi supaya percepatan bisa terpenuhi diantaranya surat keterangan clear and clean baru bisa diterbitkan apabila sudah ada proses ganti rugi,” kata Saul Hekin. 

Pemkab Flores Timur, kata Saul, juga telah berkoordinasi dengan Kementerian PKP terkait legalitas lahan. Pemerintah daerah mengusulkan agar status kepemilikan lahan dapat menggunakan keterangan on progress dari kantor pertanahan.

“Kita juga berkoordinasi dengan Kementerian PKP terkait dengan legalitas kepemilikan lahan kita ganti dengan on progress oleh kantor pertanahan, tapi sejauh ini belum dijawab oleh kementerian pertanahan sehingga diaplikasi kita masih terbaca yang lolos hanya lahan Todo,” jelasnya.

Untuk lahan di Kuhe, proses verifikasi teknis atau verteknya disebut belum mencapai 80 persen.

Saul mengatakan persoalan legalitas menjadi salah satu tahapan yang memerlukan waktu panjang karena prosesnya tidak berhenti pada pengadaan tanah. Ada rangkaian tahapan yang harus dilalui, mulai dari perencanaan hingga sertifikasi.

“Mulai dari tahapan perencanaan, persiapan, pembayaran ganti rugi hingga sertifikasi,” kata Saul.

Menurut dia, proses pengadaan tanah untuk penyintas erupsi Gunung Lewotobi masih berjalan berdasarkan regulasi yang berlaku. Persoalannya, mekanisme tersebut berhadapan dengan kebutuhan penanganan bencana yang membutuhkan tindakan lebih cepat.

Karena itu, Pemkab Flores Timur mengusulkan adanya aturan khusus atau diskresi dari pemerintah pusat.

Untuk memenuhi percepatan penanganan yang sifatnya mendesak, kata dia, dibutuhkan regulasi khusus.

Ia berharap pemerintah pusat dapat memberikan diskresi sehingga proses pembangunan huntap tidak terkesan mengabaikan kebutuhan penyintas yang membutuhkan tempat tinggal tetap.

Saul mengatakan Gubernur NTT Melki Laka Lena sebelumnya mengarahkan agar proses pengadaan lahan tetap dilakukan secara normatif. Namun, menurut dia, persoalan dan hambatan yang muncul di daerah perlu disampaikan kepada pemerintah pusat.

Mencari lahan sejak 2024

Saul mengatakan Pemkab Flores Timur memahami kondisi para penyintas erupsi Gunung Lewotobi. Ia menyebut, pemerintah daerah sejak awal telah mencari lokasi yang memungkinkan untuk pembangunan huntap.

Sejak 6 November 2024, pemerintah daerah bersama tim gabungan mulai mencari sejumlah alternatif lokasi. Namun, proses itu tidak serta-merta menghasilkan lahan yang dapat langsung digunakan.

Sejumlah aspek harus dikaji, termasuk kondisi sosial kemasyarakatan, adat, hingga topografi wilayah.

Karena berbagai pertimbangan tersebut, kepastian mengenai lokasi huntap baru diperoleh pada akhir Desember 2025.

Pemerintah daerah, kata Saul, tidak mengabaikan kebutuhan masyarakat. Proses pengadaan tanah dan pemenuhan dokumen teknis tetap dilakukan.

“Masyarakat jangan terpancing dengan isu-isu dari luar. Marilah kita berproses. Semua proses pembangunan huntap harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi dan keuangan,” pungkasnya.

Tiga lokasi, tahapan berbeda

Dalam perkembangan terakhir, terdapat tiga lokasi yang disiapkan untuk relokasi huntap bagi penyintas erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki, yakni Kuhe, Todo dan Walang.

Di Kuhe, lahan seluas lima hektare untuk pembangunan 239 unit disebut telah selesai dibayar dan berkasnya telah masuk ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sementara di Todo, lahan seluas 26 hektare yang direncanakan untuk 1.208 unit masih berada dalam tahap identifikasi dan inventarisasi oleh BPN.

Adapun di Walang, surat keputusan penetapan lokasi (SK Penlok) telah terbit pada 7 September 2026 dan saat ini memasuki tahap e-skorsing di Kanwil.

Perkembangan tersebut belum sepenuhnya menjawab keresahan penyintas. Sebagian warga masih menilai proses pembangunan huntap berjalan lambat, meskipun pemerintah berulang kali menyampaikan agenda percepatan.

Bagi penyintas, istilah “percepatan” bukan lagi hal baru. Mereka menilai sejak tahun lalu pemerintah telah berbicara mengenai percepatan, tetapi hingga kini proses di lapangan masih berkutat pada persoalan administrasi dan lahan.

Yakob Leba, salah seorang penyintas, mengatakan proses penentuan lokasi pembangunan yang berkaitan dengan tanah ulayat maupun tanah masyarakat semestinya tidak hanya mengandalkan pendekatan birokrasi formal.

Menurut dia, pendekatan budaya dan dialog dengan masyarakat juga penting dilakukan, terutama ketika pemerintah berhadapan dengan tanah yang memiliki ikatan sosial dan adat.

“tidak bisa hanya menggunakan pendekatan legal formal atau ganti rugi materi semata. Pola pendekatan budaya yang berbasis pada dialog partisipatif juga perlu dilakukan sejak awal sehingga tidak bertele-tele," kata Yakob Leba.

Ia juga mempertanyakan mengapa permintaan diskresi kepada pemerintah pusat baru disampaikan sekarang, setelah proses penanganan huntap berlangsung cukup lama.

“Kenapa baru sekarang minta diskresi Pemerintah Pusat ini bagaimana? Bukannya penanganan bencana itu sifatnya eksra ordinary dan kenapa baru sekarang ajukan diskresi?” tanya Yakob. 

Menurut Yakob, para penyintas telah cukup lama menunggu kepastian mengenai hunian tetap mereka.

“Tinggal satu bulan lagi genap dua tahun dan kami penyitas terus diberi harapan,” kata dia.

Kendati demikian, ia berharap pengajuan diskresi yang disampaikan pemerintah daerah dapat segera mendapat jawaban dari pemerintah pusat.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut