Masuk Lewat Jendela lalu Curi 7 HP dan Celengan Raib, Tersangka Kini Diserahkan ke Kejari Kupang
KUPANG, iNewsTTU.id – Unit Reskrim Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, menyerahkan tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Kamis (17/9/2026).
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan pelaksanaan Tahap II, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penuntut Umum.
Proses penyerahan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Maulafa, Ipda Algyan Ndoen, bersama penyidik dan personel Unit Reskrim Polsek Maulafa.
Tersangka berinisial DIB diserahkan bersama barang bukti kepada Ajun Jaksa Madya Johandi Yenz A. Laazar, untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara tersebut, DIB diduga melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Maulafa. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga mengambil tujuh unit telepon seluler (HP) dan satu buah celengan milik korban.
Aksi tersebut diduga dilakukan dengan cara masuk ke dalam rumah korban melalui jendela bagian belakang yang tidak terkunci. Setelah berada di dalam rumah, tersangka diduga mengambil sejumlah HP yang berada di beberapa kamar sebelum meninggalkan rumah melalui akses yang sama.
Kapolsek Maulafa Polresta Kupang Kota, AKP M. L. Peterson Riwu mengatakan penyerahan Tahap II dilakukan setelah penyidik menyelesaikan seluruh proses penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum. Seluruh proses berjalan aman dan lancar,” ujar Peterson.
Ia juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah, terutama dengan memastikan seluruh pintu dan jendela terkunci ketika rumah ditinggalkan.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan seluruh akses masuk rumah terkunci dengan baik, terutama ketika rumah ditinggalkan dalam keadaan kosong. Langkah sederhana tersebut penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian,” pungkasnya.
Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman, tertib, dan lancar. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap perkara yang ditangani Unit Reskrim Polsek Maulafa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor: Sefnat Besie