Masuk Lewat Jendela lalu Curi 7 HP dan Celengan Raib, Tersangka Kini Diserahkan ke Kejari Kupang
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum. Seluruh proses berjalan aman dan lancar,” ujar Peterson.
Ia juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah, terutama dengan memastikan seluruh pintu dan jendela terkunci ketika rumah ditinggalkan.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan seluruh akses masuk rumah terkunci dengan baik, terutama ketika rumah ditinggalkan dalam keadaan kosong. Langkah sederhana tersebut penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian,” pungkasnya.
Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman, tertib, dan lancar. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap perkara yang ditangani Unit Reskrim Polsek Maulafa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor: Sefnat Besie