Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa Geledah Kantor Disperindag Sabu Raijua, Amankan 14 Dokumen Penting
Advertisement . Scroll to see content

Tiga Terdakwa Kasus Garam Curah Sabu Raijua 2018 Divonis Penjara

Kamis, 10 September 2026 | 17:28 WIB
  • author *Sefnat Besie
Tiga Terdakwa Kasus Garam Curah Sabu Raijua 2018 Divonis Penjara
Suasana saat sidang Tiga Terdakwa Kasus Garam Curah Sabu Raijua 2018 Divonis Penjara. (Foto: istimewa).

Jika harta benda terpidana tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Majelis Hakim juga membebankan biaya perkara kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp5.000.

Persidangan dipimpin Hakim Ketua Florence Catharina, didampingi Haris Prasetyo dan Sutarno masing-masing sebagai hakim anggota. Sementara Penuntut Umum dalam perkara tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, yakni Dani Aldirais.

Kejari Sabu Raijua Apresiasi Putusan Hakim

Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua Riachad P. Sihombing, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hendrik Tiip, mengapresiasi putusan Majelis Hakim dalam perkara tersebut.

Hendrik mengatakan, putusan tersebut menunjukkan adanya hak Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua yang hilang sejak 2018.

Menurutnya, pendapatan daerah yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sabu Raijua justru tidak terealisasi akibat adanya perbuatan melawan hukum.

"Pada prinsipnya kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim perkara ini, karena telah melihat adanya hak Pemda Sabu Raijua yang hilang sejak 2018," ujar Hendrik saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (10/9/2026).

Ia menambahkan, putusan tersebut mempertegas adanya pendapatan daerah Kabupaten Sabu Raijua yang hilang dan seharusnya dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Kejaksaan Belum Tentukan Sikap

Terkait kemungkinan Penuntut Umum mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut, Hendrik mengatakan pihaknya belum menentukan sikap.

Menurut dia, Kejaksaan masih menunggu laporan lengkap dari Penuntut Umum yang menangani persidangan serta salinan putusan dari Majelis Hakim.

"Kami menunggu laporan lengkap dari Penuntut Umum yang menyidangkan perkara ini dan salinan putusannya untuk dilaporkan kepada pimpinan serta dipelajari terlebih dahulu pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim sebelum menentukan sikap," jelasnya.

Dengan demikian, Kejaksaan Negeri Sabu Raijua masih akan mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum dalam putusan sebelum memutuskan langkah selanjutnya.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut