Tiga Terdakwa Kasus Garam Curah Sabu Raijua 2018 Divonis Penjara
KUPANG, iNewsTTU.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata niaga garam curah di Kabupaten Sabu Raijua yang terjadi pada 2018.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (10/9/2026).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah berdasarkan dakwaan primair sebagaimana ketentuan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Terdakwa Arsad Tey dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi seluruh masa tahanan yang telah dijalani.
Selain hukuman penjara, Arsad Tey juga dikenai denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.
Majelis Hakim juga menghukum Arsad Tey membayar uang pengganti sebesar Rp1.219.000.025. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda milik terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi pembayaran tersebut.
Jika harta benda terpidana tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Sementara itu, terdakwa Yusuf Arsad Alboneh divonis 2 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Yusuf juga dikenai denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp42.175.000. Jika uang pengganti tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa.
Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Vonis serupa juga dijatuhkan terhadap terdakwa Christian Tambengi. Ia dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Christian juga dikenai denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.
Selain itu, Christian diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp75 juta.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana dapat disita oleh jaksa untuk kemudian dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti.
Jika harta benda terpidana tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Majelis Hakim juga membebankan biaya perkara kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp5.000.
Persidangan dipimpin Hakim Ketua Florence Catharina, didampingi Haris Prasetyo dan Sutarno masing-masing sebagai hakim anggota. Sementara Penuntut Umum dalam perkara tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, yakni Dani Aldirais.
Kejari Sabu Raijua Apresiasi Putusan Hakim
Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua Riachad P. Sihombing, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hendrik Tiip, mengapresiasi putusan Majelis Hakim dalam perkara tersebut.
Hendrik mengatakan, putusan tersebut menunjukkan adanya hak Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua yang hilang sejak 2018.
Menurutnya, pendapatan daerah yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sabu Raijua justru tidak terealisasi akibat adanya perbuatan melawan hukum.
"Pada prinsipnya kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim perkara ini, karena telah melihat adanya hak Pemda Sabu Raijua yang hilang sejak 2018," ujar Hendrik saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (10/9/2026).
Ia menambahkan, putusan tersebut mempertegas adanya pendapatan daerah Kabupaten Sabu Raijua yang hilang dan seharusnya dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Kejaksaan Belum Tentukan Sikap
Terkait kemungkinan Penuntut Umum mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut, Hendrik mengatakan pihaknya belum menentukan sikap.
Menurut dia, Kejaksaan masih menunggu laporan lengkap dari Penuntut Umum yang menangani persidangan serta salinan putusan dari Majelis Hakim.
"Kami menunggu laporan lengkap dari Penuntut Umum yang menyidangkan perkara ini dan salinan putusannya untuk dilaporkan kepada pimpinan serta dipelajari terlebih dahulu pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim sebelum menentukan sikap," jelasnya.
Dengan demikian, Kejaksaan Negeri Sabu Raijua masih akan mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum dalam putusan sebelum memutuskan langkah selanjutnya.
Editor: Sefnat Besie