Akhiri Pendampingan, Kuasa Hukum Keluarga Dokter Icha Sebut Terlapor Telah Jadi Tersangka
"Posisi kami adalah memperjuangkan kepentingan hukum korban dalam kerangka sistem peradilan pidana serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Terlapor Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Victor menjelaskan, selama pihaknya mendapatkan kuasa dari keluarga korban, proses pendampingan hukum terus dilakukan hingga perkara mengalami perkembangan.
Ia menyebut para terlapor dalam perkara tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, penyidik juga telah melaksanakan tahap I, yakni menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum untuk dilakukan penelitian sesuai ketentuan hukum acara pidana.
"Dengan telah terlaksananya tahapan tersebut, kami memandang bahwa mandat yang diberikan kepada kami oleh keluarga korban pada tahap pendampingan yang telah kami jalankan telah terlaksana," jelas Victor.
Namun, setelah tahapan tersebut, keluarga korban telah menyatakan dan menandatangani pencabutan atau pengakhiran kuasa hukum kepada Victor dan rekan-rekannya.
Dengan demikian, untuk tahapan proses hukum selanjutnya, Victor menyatakan pihaknya tidak lagi bertindak sebagai kuasa hukum maupun pendamping hukum keluarga korban dalam perkara tersebut.
"Segala perkembangan hukum setelah berakhirnya hubungan pemberian kuasa berada di luar kewenangan dan tanggung jawab kami sebagai kuasa hukum sebelumnya," tegasnya.
Apresiasi Tim Penyidik
Victor juga menyampaikan apresiasi kepada Tim Joint Investigation atau Tim Penyidik yang menangani perkara tersebut.
Editor: Sefnat Besie