Akhiri Pendampingan, Kuasa Hukum Keluarga Dokter Icha Sebut Terlapor Telah Jadi Tersangka
Menurutnya, selama proses pendampingan berlangsung, komunikasi dan koordinasi antara pihak kuasa hukum dengan tim penyidik berjalan secara profesional dalam rangka penegakan hukum.
"Kami menghargai proses komunikasi, koordinasi, dan langkah-langkah hukum yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik Joint Investigation selama proses penanganan perkara," katanya.
Victor berharap proses hukum selanjutnya tetap berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga berharap hak dan kepentingan korban maupun keluarga korban tetap menjadi perhatian dalam setiap tahapan proses hukum.
Pernyataan tersebut, kata Victor, disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada keluarga korban sekaligus memberikan kejelasan kepada publik mengenai posisi dan batas tanggung jawab pihaknya setelah hubungan pemberian kuasa hukum berakhir.
Kantor Hukum Victor Emanuel Manbait, SH dan Rekan ditandatangani oleh Victor Emanuel Manbait, SH, Conny Herta Tiluata, SH, dan Arif Rachman, SH.
Sebelumnya Kasus yang menimpa almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha) bermula pada tanggal 13 Juni 2026 di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur.
Saat itu Dokter Icha tangani pasien gigitan ular, kemudian tiga oknum anggota DPRD diduga lakukan intimidasi dan ancaman hingga Dokter Icha depresi dan memilih untuk mengakhiri hidupnya.
Editor: Sefnat Besie