31 SPBU di NTT Dijatuhi Sanksi, Diduga Langgar Ketentuan Operasional
Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan melalui pemantauan operasional SPBU, evaluasi transaksi dan penyaluran BBM, serta menindaklanjuti laporan maupun informasi yang diterima dari masyarakat.
Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, Pertamina akan melakukan pemeriksaan dan memberikan tindakan sesuai tingkat pelanggaran serta ketentuan yang berlaku.
Jenis pelanggaran yang ditemukan juga beragam, mulai dari ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM bersubsidi, ketidakpatuhan terhadap ketentuan operasional, hingga persoalan sarana dan prasarana pelayanan.
Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan, mulai dari teguran atau surat peringatan hingga penghentian sementara penyaluran produk tertentu.
“ Ini juga menjadi bentuk ketegasan kami dalam menindak setiap lembaga penyalur yang terbukti melakukan penyimpangan dalam pendistribusian BBM bersubsidi,” ujar Ahad
Pertamina menegaskan pengawasan tidak hanya dilakukan untuk memastikan ketersediaan BBM, tetapi juga untuk memastikan proses penyaluran berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
Setiap laporan masyarakat menjadi bagian dari bahan evaluasi dan tindak lanjut Pertamina dalam menjaga ketersediaan, kualitas pelayanan, serta ketepatan sasaran BBM bersubsidi.
Editor: Sefnat Besie