31 SPBU di NTT Dijatuhi Sanksi, Diduga Langgar Ketentuan Operasional
KUPANG, iNewsTTU.id — Sebanyak 31 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat sanksi dari PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Jatimbalinus).
Pemberian sanksi tersebut merupakan bagian dari tindakan Pertamina terhadap lembaga penyalur yang ditemukan tidak memenuhi ketentuan, termasuk dugaan penyimpangan dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
“Sanksi yang diberikan kepada lembaga penyalur yang tidak memenuhi ketentuan merupakan bentuk komitmen Pertamina dalam menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, dalam rilis yang diperoleh iNewsTTU.
Namun Ahad tidak merinci SPBU yang dijatuhi sanksi.
Menurutnya, hingga awal September 2026, Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus telah memberikan total 237 sanksi kepada SPBU di wilayah operasionalnya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 98 SPBU berada di Jawa Timur, 105 SPBU di Bali, 3 SPBU di Nusa Tenggara Barat (NTB), dan 31 SPBU di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pertamina menyatakan terus memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh lembaga penyalur guna memastikan BBM bersubsidi tersalurkan secara tepat sasaran dan sesuai aturan.
Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, pembinaan telah dilakukan terhadap lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus.
Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan melalui pemantauan operasional SPBU, evaluasi transaksi dan penyaluran BBM, serta menindaklanjuti laporan maupun informasi yang diterima dari masyarakat.
Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, Pertamina akan melakukan pemeriksaan dan memberikan tindakan sesuai tingkat pelanggaran serta ketentuan yang berlaku.
Jenis pelanggaran yang ditemukan juga beragam, mulai dari ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM bersubsidi, ketidakpatuhan terhadap ketentuan operasional, hingga persoalan sarana dan prasarana pelayanan.
Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan, mulai dari teguran atau surat peringatan hingga penghentian sementara penyaluran produk tertentu.
“ Ini juga menjadi bentuk ketegasan kami dalam menindak setiap lembaga penyalur yang terbukti melakukan penyimpangan dalam pendistribusian BBM bersubsidi,” ujar Ahad
Pertamina menegaskan pengawasan tidak hanya dilakukan untuk memastikan ketersediaan BBM, tetapi juga untuk memastikan proses penyaluran berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
Setiap laporan masyarakat menjadi bagian dari bahan evaluasi dan tindak lanjut Pertamina dalam menjaga ketersediaan, kualitas pelayanan, serta ketepatan sasaran BBM bersubsidi.
Editor: Sefnat Besie