get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolres TTS Ajak Warga Bijak Bermedsos, Jaga Jempol, Hati dan Persaudaraan

Penjual Ikan Keliling di Soe Diduga Jadi Bandar Judi Online, Dibongkar Polisi Berkat Informasi Warga

Kamis, 03 September 2026 | 17:18 WIB
header img
Dua pemuda diduga pelaku judi online Diringkus polisi di kota Soe. (Foto: istimewa).

SOE, iNewsTTU.id – Praktik perjudian online terselubung di wilayah Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, berhasil dibongkar aparat kepolisian.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian online yang diduga dijalankan secara sembunyi-sembunyi.

Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres TTS kemudian bergerak menindaklanjuti informasi tersebut. Petugas mendatangi kediaman tersangka di Kecamatan Kota Soe pada Sabtu (29/8/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang, yakni DN (26), yang diduga berperan sebagai bandar sekaligus pengelola judi online, serta YF yang merupakan pemain.

Kapolres TTS AKBP Kristiyan Beorbel Martino, didampingi Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, SH, MH dan Kasi Humas Iptu Tirta Siregar, mengatakan dari hasil pemeriksaan baru DN yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara YF masih berstatus sebagai saksi dan diwajibkan menjalani wajib lapor.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan dan informasi aktif masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan praktik tersebut. Kami segera menerjunkan tim untuk mengamankan pelaku di kediaman ibunya di Kecamatan Kota Soe,” ujar Kristiyan.

Jualan Ikan Keliling Sambil Pasang Judi Online

Polisi mengungkap DN diduga telah menjalankan praktik perjudian online tersebut sejak Juni 2025.

Modus yang digunakan cukup terselubung. DN memanfaatkan pekerjaannya sebagai penjual ikan keliling untuk menawarkan jasa pemasangan nomor taruhan judi online kepada para pelanggannya.

Dengan berkeliling menjajakan ikan, DN sekaligus diduga mencari pemain yang ingin memasang taruhan.

Untuk menyamarkan transaksi, DN diduga menggunakan dua akun judi online yang didaftarkan menggunakan rekening bank BRI milik calon istrinya berinisial FDT.

Dari transaksi terakhir pada 27 Agustus 2026, DN tercatat memperoleh komisi sebesar Rp690 ribu dari potongan kemenangan pemain.

DN kemudian tertangkap saat sedang menyalin angka taruhan bersama YF. Saat itu, YF juga tengah menyerahkan uang pasangan taruhan kepada DN.

Polisi Sita Dua Handphone hingga Uang Rp790 Ribu

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit handphone, yakni Oppo A3x warna hitam dan Oppo A58 warna hijau yang berisi akun judi online.

Polisi juga menyita satu kartu ATM BRI atas nama FDT, dua buku tulis berisi catatan rekap taruhan, satu pulpen, serta lembar kertas pasangan taruhan.

Selain itu, terdapat satu tas hitam bertuliskan “OKEY” dan uang tunai sebesar Rp790 ribu.

Uang tersebut merupakan gabungan keuntungan pelaku dan sisa uang taruhan milik YF.

Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, DN kini dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tersangka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal Rp2 miliar untuk Kategori VI.

DN kini ditahan di Rumah Tahanan Polres TTS. Sementara penyidik tengah mempersiapkan berkas perkara untuk tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negeri TTS.

Polres TTS juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menelusuri situs judi online yang digunakan tersangka dan meminta dilakukan penutupan terhadap situs tersebut.

Kapolres TTS AKBP Kristiyan Beorbel Martino menegaskan pihaknya akan terus menindak segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut