Polisi Tertibkan Penggunaan Strobo dan Lampu Silau di Jalanan TTU
KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Timor Tengah Utara (TTU) menertibkan sejumlah kendaraan yang menggunakan lampu strobo, sirene, serta lampu LED variasi berintensitas tinggi yang tidak sesuai peruntukannya.
Penertiban tersebut berlangsung pada Senin malam, mulai pukul 19.00 hingga 20.45 WITA, menyusul keluhan masyarakat terkait penggunaan lampu kendaraan yang dinilai mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rokhy Hermanto Mang Blegur, memimpin langsung kegiatan tersebut bersama personel Sat Lantas. Petugas menyisir sejumlah jalur utama yang dinilai rawan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.
Dalam kegiatan itu, petugas menghentikan sejumlah kendaraan roda empat hingga kendaraan angkutan barang atau truk yang ditemukan menggunakan lampu LED menyilaukan maupun lampu strobo yang tidak sesuai ketentuan.
Penggunaan lampu dengan intensitas tinggi dari arah berlawanan dinilai dapat mengganggu pandangan pengendara lain, terutama saat berkendara pada malam hari. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres TTU Iptu Rokhy Hermanto mengatakan penggunaan lampu isyarat dan sirene telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 59 ayat (5), lampu isyarat warna biru dan sirene diperuntukkan bagi kendaraan bermotor petugas Polri. Sementara lampu merah dan sirene digunakan untuk kendaraan tertentu, antara lain kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah, kendaraan rescue dan mobil jenazah.
Adapun lampu isyarat warna kuning tanpa sirene diperuntukkan bagi kendaraan tertentu seperti patroli jalan tol, kendaraan pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas, kendaraan pembersihan fasilitas umum, mobil derek serta angkutan barang khusus atau alat berat.
Penggunaan lampu isyarat tersebut tanpa hak dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ, berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Meski melakukan penertiban, polisi mengedepankan pendekatan humanis. Pengemudi yang kedapatan menggunakan lampu tidak sesuai ketentuan diberikan teguran dan edukasi mengenai bahaya penggunaan lampu yang dapat menyilaukan pengguna jalan lainnya.
Petugas juga mengimbau pengemudi untuk melepas lampu strobo maupun lampu LED variasi yang tidak sesuai ketentuan dari kendaraannya.
Kegiatan penertiban berakhir sekitar pukul 20.45 WITA dalam keadaan aman dan kondusif. Polisi berharap langkah tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres TTU.
Editor : Sefnat Besie